Pengakuan Wanita yang Sekap Bocah 5 Tahun, Badannya Dirantai Hingga Disiram Minyak Panas

S merupakan pemilik rumah di kompleks Perumahan Anggrek Regency, Sumedang , Jawa Barat tempat korban S disekap menggunakan rantai.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022), sebagai tersangka. 

Ditanya indikasi perdagangan manusia (human trafficking), Eko mengatakan polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi sebab tersangka ini pernyataannya berubah-ubah," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Pernyataan yang berubah salah satunya adalah hubungan kekerabatan antara tersangka dengan korban.

Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung.

"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.

Disiram Minyak Panas

Bocah tak berdosa itu mengalami penyiksaan keji yang dilakukan oleh tantenya.

AKBP Eko Prasetyo menjelaskan berdasarkan hasil visum terdapat jejak kekerasan.

Ditubuh anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.

Eko menyebutkan proses penggalian informasi terus dilakukan, terkhusus soal profil perempuan berinisial S itu.

S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (NAKITA)

Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku S saat ini terancam 5 tahun hukuman penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved