Pengakuan Wanita yang Sekap Bocah 5 Tahun, Badannya Dirantai Hingga Disiram Minyak Panas

S merupakan pemilik rumah di kompleks Perumahan Anggrek Regency, Sumedang , Jawa Barat tempat korban S disekap menggunakan rantai.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022), sebagai tersangka. 

AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022).

Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti.

Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain, Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved