Pamit dari Kampung 3 Tahun Lalu, Wanita Tua Ini Simpan Rahasia di Rumah Kosong, Ketua RT Tak Menduga
Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium jua, pepatah itulah yang tepat disandang wanita inisial S asal Sumedang.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata AKBP Eko Prasetyo Robyanto.
Resmi ditahan, wanita S juga akan menjalani tes kejiwaan.
Baca juga: Cara Oknum TNI Hilangkan Barang Bukti Usai Tabrak Sejoli, Danpuspomad : di Luar Perikemanusiaan
"Tersangka S akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung lantaran penyataannya kerap berubah-rubah," ujar AKBP Eko Prasetyo Robyanto.
Kapolres mengatakan, pernyataan pelaku yang kerap berubah di antaranya terkait hubungan kekerabatan antara tersangka pelaku dengan korban.
"Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung. Keterangan lainnya, korban adalah anak dari sepupu pelaku. Kami masih mendalaminya," ucap AKBP Eko Prasetyo Robyanto.