Bima Arya Tak Izinkan Holywings Bogor, Ketua DPRD Minta Pemkot Tegakkan Aturan
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat bicara dan mendorong Pemerintah Kota Bogor menegaha Perda yang berlaku.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewaBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Polemik Kehadiran cafe dan restoran Holywings di Kota Bogor mendapat sorotan dari DPRD Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Satpol PP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke Holywings Bogor
Bima meminta agar Holywings Bogor beroperasi sama seperti di kota-kota lain.
Melihat polemik itu Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat bicara dan mendorong Pemerintah Kota Bogor menegaha Perda yang berlaku.
Atang menyebut sikap DPRD Kota Bogor akan berpatokan kepada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenetraman Masyarakat.
Apabila ada kafe yang melanggar ketertiban dan menganggu kenyamanan masyarakat, DPRD Kota Bogor akan menolaknya.
“Kita akan menolak dan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan perda ini,” kata Atang dari keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com, Senin (10/1/2022).
Menurut Atang keberadaan Holywings juga pernah menuai polemik di beberapa daerah.
“Kehadiran Holywings tidak sejalan dengan visi Kota Bogor yang mengusung Kota Ramah Keluarga, sehingga pembangunan ini tidak boleh dibiarkan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga,” tutup Atang.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Holywings yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, setelah menerima aduan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil sidak, Bima menyampaikan Ia memiliki banyak catatan terhadap pembangunan Holywings di Kota Bogor.
“Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor,” kata Bima.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen.
“Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini,” ujar Bima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/holywings-bogor-dilarang.jpg)