Dilaporkan ke KPK bareng Kaesang oleh Dosen UNJ, Gibran Jawab Santai : Kalau Salah, Ya Kami Siap

Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Tribunnews.com
Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Dosen UNJ, Ubedilah Badrun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Laporan itu secara mengejutkan dilakukan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedilah, dirinya melihat adanya kejanggalan dari sejumlah bisnis yang dirintis oleh Gibran dan Kaesang.

Kejanggalan itu, kata dia, terlihat karea dua putra presiden itu memiliki sejumlah perusahaan dengan aset sangat besar dalam kurun waktu yang singkat.

Atas dasar itulah, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, Sang Pelapor Pernah Beri Rapor Merah ke Jokowi

Baca juga: Gibran Rakabuming Diantara 3 Pilihan : Pilgub Jateng, Pilgub DKI Jakarta atau Pilpres 2024

Ubedillah meyakini dibalik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Sebab, lanjutnya, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," ungkap Ubedilah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," tambahnya.

Ubedillah dalam keterangannya pun menambahkan, jika kehadirannya ke KPK disertai dengan membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved