PPKM Level 2, Bima Arya dan Satpol PP Inspeksi Izin Minol dan Penerapan Prokes di Kafe Kota Bogor
Selain kafe, Satpol PP juga menertibkan pedagang dan pengunjung di kawasan Alun Alun Kota Bogor karena mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.
Di atas itu kebijakan Pemda. Kebijakan kami diatas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas 5 persen.
Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan,” jelas Bima.
Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minol dengan kadar di atas 10 persen.
Selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun Alun Kota Bogor.
Selain tidak prokes, juga mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.

“Kami cek juga Alun Alun. Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa hari ini di luar kotor, kami cek ternyata betul.
Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di sini. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu di sini,” terangnya.
Terkait pembukaan taman, kata Bima, masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus hingga pekan ketiga Januari 2022.
“Taman kita masih akan melihat tren data omicron ini. Selama aman kita akan buka lagi. Kita lihat dua minggu ke depan,” pungkasnya.(*)