Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Babak Baru Kasus Dokter Muda Bunuh Kekasih dan Calon Mertua, Mery Sempat Nangis Tanyakan Ini

Kasus dokter muda yang membakar bengkel hingga kekasih dan calon mertuanya tewas memasuki babak baru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Instagram Meryanastasia/Tribunjakarta
Adik yang selamat dari kebakaran bengkel di Tangerang, mengungkap Mery Anastasia menguasai warisan orangtua untuk Leo 

"Sesampainya saya di atas, saya melihat ayah, ibu, dan kakak laki-laki saya tidak ada, akhirnya saya kembali mencoba turun melewati tangga."

"Namun saya lihat api sudah sangat besar, makanya saya mengurungkan niat saya untuk kembali turun ke bawah," ujarnya.

"Saat mau naik kembali, setelah mencoba mengecek orangtua saya itu, saya sempat tersandung oleh jasad kakak saya yang sudah tewas, tapi selanjutnya saya naik lagi menyelamatkan diri."

"Dan sebelum kejadian itu, waktu kakak saya menggedor pintu saya sempat dengar, kalau di luar warga sudah teriak mengatakan 'jangan neng, jangan neng,' seperti itu," tutur Fernando sambil mengusap air mata.

Setelah berjibaku melompat ke balkon yang berada di lantai empat, akhirnya hanya Fernando dan kakak perempuannya yang selamat dari kejadian itu.

Selanjutnya mereka dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran.

Saat dievakuasi, Fernando sempat melihat Mery di depan bengkel sambil menanyakan kondisi kakak dan orangtuanya tersebut.

Selanjutnya dia dan kakak perempuannya dibawa menuju puskesmas, kemudian ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

"Setelah berteriak meminta tolong sambil memadamkan api, akhirnya saya dan kakak perempuan dievakuasi sama petugas pemadam kebakaran," kata dia.

Kondisi rumah sekaligus bengkel yang diduga dibakar di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari. Potret pacar korban dokter muda inisial MA.
Kondisi rumah sekaligus bengkel yang diduga dibakar di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari. Potret pacar korban dokter muda inisial MA. (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Jatiuwung menyebut perbuatan MA ini terancam pidana hukuman mati.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," tambah Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menegaskan.

Tanggapan keluarga korban

Walau sudah membunuh pacarnya sendiri, Leo, dan calon mertuanya, keluarga korban tetap berlapang dada menerima apa pun vonis yang diberikan kepada MA.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved