Bocah 9 Tahun Alami Trauma Usai Dicabuli Pamannya Sendiri

pihaknya melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan trauma kekerasan seksual yang dialami korban.

Editor: Damanhuri
Upi.com
Ilustrasi 

Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi Warman.

"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.

Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved