Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Ini Kronologi hingga Penyebabnya

Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.

Editor: khairunnisa
Istimewa via Tribun Jabar
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang perempuan asal Indonesia dihukum penjara 20 tahun oleh majelis hakim pengadilan di Hongkong karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.

Perempuan bernama Yayu Masih (33) itu berasal dari Indramayu Jawa Barat.

Yayu ke Hongkong untuk bekerja sebagai tenaga kerja.

Kasus yang menimpa Yayu masih terjadi sejak 2 tahun lalu namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan adiknya itu awal mula ke Hongkong pada pertengahan tahun 2008.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta. Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hongkong.

"Setibanya di Hongkong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Baca juga: Tertunduk Lesu, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini yang Memberatkan Terdakwa

Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.

Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hongkong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia.

Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim (Istimewa via Tribun Jabar)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved