Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Ini Kronologi hingga Penyebabnya

Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.

Editor: khairunnisa
Istimewa via Tribun Jabar
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim 

SBMI akan Bantu

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap membantu Yayu Masih yang terjerat kasus perdagangan narkoba di Hongkong.

Dilansir TribunCirebon, pihak keluarga Yayu telah membuat aduan dengan harapan SBMI bisa membantu TKW asal Desa Sukadana ini.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," kata kakak Yayu, Miska, Senin.

Menanggapi aduan keluarga Yayu, Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Tawarkan Ferdinand Periksa Kejiwaan Secara Gratis : Kalau Sakit Dirawat Sampai Sembuh

Kemudian, ujarnya, akan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI."

"Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," terang dia, Senin.

Selain itu, SBMI juga mempertanyakan mengapa keluarga Yayu tak mendapat informasi tertulis terkait kasus yang menjerat Yayu.

Mereka mengetahui kasus tersebut lewat Yayu sendiri yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun pihaknya sudah dua tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved