Selain Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Aset Herry Wirawan Dituntut Jaksa Dilelang untuk Biayai Korban

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Instagram
elain hukuman mati dan kebiri kimia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menuntut agar aset dari pemerkosa terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban. 

"Perbuatan itu bukan saja berpengaruh bagi kehormatan fisik, tapi berpengaruh pada perasaan dan emosional para santri secara keseluruhan," ujar Asep.

Dan yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk aksinya tersebut. "Presiden pun memperhatikan perhatian terhadap kejahatan," ujar dia

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Harta Herry Wirawan Dituntut Jaksa Dilelang untuk Korban

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved