Selain Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Aset Herry Wirawan Dituntut Jaksa Dilelang untuk Biayai Korban

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Instagram
elain hukuman mati dan kebiri kimia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menuntut agar aset dari pemerkosa terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain hukuman mati dan kebiri kimia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menuntut agar aset dari pemerkosa terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut.

Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita negara.

"Disita untuk dilelang, dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya," kata Asep sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan juga membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban.

Baca juga: Tim Sar Gabungan Sepakati Titik Kumpul untuk Melanjutkan Pencarian Korban Hanyut Sungai Ciapus

Selain itu juga soal materi, Herry dituntut dihukum mati dan sebelumnya diminta di kebiri kimia sebagai efek jera.

Menurut Asep, aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa dan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi bejat Herry.

"Perbuatan itu bukan hanya berpengaruh bagi kehormatan fisik, tapi berpengaruh terhadap emosional dan emosional para santri secara keseluruhan," kata dia.

Herry Wirawan dinilai bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti di Bungkus Rokok

Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena tindakan asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022.

Selain itu, Asep juga mengatakan memberikan beberapa penilaian terhadap orang lain yang melakukan tindakan tersebut.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia ," kata Asep.

Baca juga: Nasib Tragis Wanita Tewas dengan Mulut Berbusa, Teman Kencan Korban Jadi Tersangka

Pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry yang dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan itu bukan saja berpengaruh bagi kehormatan fisik, tapi berpengaruh pada perasaan dan emosional para santri secara keseluruhan," ujar Asep.

Dan yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk aksinya tersebut. "Presiden pun memperhatikan perhatian terhadap kejahatan," ujar dia

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Harta Herry Wirawan Dituntut Jaksa Dilelang untuk Korban

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved