Bongkar Kasus Mafia Tanah di Sentul, Polres Bogor Buru Dua DPO

Polres Bogor tetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pengungkapan kasus mafia tanah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Net
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor tetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pengungkapan kasus mafia tanah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Mereka berdua masih terkait kawanan enam orang tersangka kasus mafia tanah yang sudah ditangkap.

"Tersangka ada kemungkinan bertambah. Sementara ada 2 orang DPO, perannya yang satu memproduksi sertifikat palsu dan yang satu lagi sebagai perantara," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Dari kawanan mafia tanah ini, ada satu pelaku utama yang rupanya merupakan oknum mantan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca juga: Polres Bogor Bekuk Kawanan Mafia Tanah di Sentul, Oknum Pegawai DJKN Jadi Pelaku Utama

Setelah dia keluar dari DJKN, tersangka utama ini memanfaatkan pengalamannnya dan memperjualbelikan aset-aset tanah DJKN dengan surat-surat palsu.

"Bahkan waktu kita geledah itu ada fotocopy-an yang harusnya bersifat rahasia dia bawa ke rumah dimanfaatkan untuk membuat dokumen-dokumen palsu," kata Siswo.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor bekuk kawanan mafia tanah atas tanah di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor berinisial AS, D, R, S, MS dan A.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan para tersangka ini membuat surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Surat palsu tersebut terkait tanah milik negara di bawah Kementrian Keuangan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor seluas 2.000 m3.

Baca juga: Anggota Polsek Cileungsi yang Diduga Abaikan Laporan Ojol Diperiksa Propam, Ini Kata Kapolres Bogor

"Kami melakukan pengembangan, saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang menangani perkara yang diduga 6 orang tersangka yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Dari hasil penyidikan, kata dia, diperoleh keterangan bahwa para pelaku disamping memalsukan surat DJKN, mereka juga memalsukan sertifikat.

Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kawanan mafia tanah ini mencapai Rp 15 Miliar.

"Terdapat korban yang akan membeli tanah tersebut Rp 10 Miliar, kemudian potensi kerugian negara Rp 5 Miliar, sehingga totalnya Rp 15 Miliar," kata Iman.

Polisi menyebut, keenam orang tersangka yang dibekuk ini dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Sampai dengan hari ini Satreskrim Polres Bogor terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya," ungkap kapolres. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved