Modus Mafia Tanah di Bogor, Satu Aset Negara Bisa Dijual Berkali-kaki ke Para Korban

Sebuah lahan milik negara bahkan bisa dimanfaatkan oleh para tersangka biong tanah ini sampai dijual berkali-kali dengan surat palsu yang berbeda-beda

Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
ist/Polres Bogor
Polres Bogor bekuk enam orang tersangja kasus kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah membekuk sebanyak enam orang tersangka kasus penipuan atas tanah atau mafia tanah di wilayah Bogor yakni AS (54), DH (44), RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34).

Kapolres Bogor Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kawanan mafia tanah ini memanfaatkan tanah kosong milik negara untuk diperjualbelikan kepada pihak lain dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Sebuah lahan milik negara bahkan bisa dimanfaatkan oleh para tersangka biong tanah ini sampai dijual berkali-kali dengan surat palsu yang berbeda-beda.

"Sampai dengan hari ini Satreskrim Polres Bogor terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Kawanan mafia tanah ini ketahuan saat akan menjual tanah hasil sitaaan negara seluas 2.000 m3 di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Tanah tersebut diketahui merupakan tanah kosong aset milik Kementerian Keuangan yang merupakan aset hasil sitaan dari perkara BLBI.

Tersangka menggunakan dokumen palsu atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sehingga seolah-olah tanah tersebut sudah dilepaskan oleh negara.

"Kerugian yang sudah timbul dari perbuatan mereka, terdapat korban yang akan membeli tanah tersebut Rp 10 Miliar, kemudian potensi kerugian negara Rp 5 Miliar, sehingga totalnya Rp 15 Miliar," kata Iman.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan bahwa tanah di Sentul tersebut dijual oleh para tersangka ke perorangan dan juga korporasi.

"Satu objek tanah luasannya 2.000 m3 itu diperjualbelikan beberapa kali. Jadi satu objek itu ada beberapa korban," kata Siswo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan penjualan tanah negara dengan dokumen palsu sejak 2014 lalu.

Dari keterangan sementara, ada beberapa aset milik negara di wilayah Bogor yang juga dijual para tersangka, yakni di Cijayanti, Jonggol, Jasinga, Kedunghalang dan lain-lain.

"Kalau pengakuan tersangka yang mebuuat surat palsu, itu kurang lebih ada 60 dokumen (palsu). Itu bukan semuanya sertifikat, jadi ada surat keterangan kemudian surat-surat lain," kata Siswo.

Tindakan kawanan biong tanah ini juga dimuluskan oleh oknum mantan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menjadi tersangka utama berinisial AS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved