Breaking News

Tampang Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Berpindah Tempat Sebelum Ditangkap Polisi

Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY meringkus pelaku tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.

HF ditangkap di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).

HF dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, HF meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia.

HF mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain.

 
Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar HF.

Pelaku Tak Melawan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved