Tampang Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Berpindah Tempat Sebelum Ditangkap Polisi

Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.

HF (topi hitam) pria penendang sesajen di Gunung Semeru di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022)
HF (topi hitam) pria penendang sesajen di Gunung Semeru di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022) (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

HF Dibawa ke Mapolres Lumajang

Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.

HF Terancam 4 Tahun Penjara

Adapun, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Menurutnya, pelaku penendang dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sempat mengajar di Bantul

Dari penelusuran Tribun Jogja, ternyata HF sempat tinggal di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, tepatnya di Padukuhan Jogoragan.

Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragan, Samsu Hajir mengaku kaget ketika mengetahui warganya adalah pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang tersebut.

"Ya kaget, lihat wajahnya (di berita) kok ini pernah (tinggal) di RT 06," ujarnya.

Terkait bagaimana HF berdomisili di sana, Samsu menceritakan bahwa pada tahun 2011 HF datang untuk meminta izin tinggal dan menggunakan alamat tempat tinggal untuk keperluan administrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved