Ditindih Suami Orang, Janda Ini Tewas Terkapar, Rahasia Oknum Polisi Terkuak dari Hasil Autopsi
Dengan bobot tubuh 120 kg, janda berinisial Dy (49) itu langsung terkapar begitu ditindih oleh selingkuhannya.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib seorang janda berakhir tragis ketika ditemukan meninggal dalam keadaan bersujud.
Meski begitu, sebelum tewas, korban saat menjalin cinta terlarang dengan suami orang.
Dengan bobot tubuh 120 kg, janda berinisial Dy (49) itu langsung terkapar begitu ditindih oleh selingkuhannya.
Korban kesulitan bernapas lalu meregang nyawa di kamar itu.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunPekanbaru, kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban asal Medan, Sumatera Utara meminta keadilan.
Mereka merasa tewasnya Dy ada yang janggal, terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.
Ternyata, dari hasil autopsi, korban dinyatakan kehilangan nyawa gara-gara sesak nafas.
Dari hasil visum juga terkuak kalau korban meninggal saat sedang berhubungan badan.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Kota Bogor Dicabuli Bergiliran di Kontrakan, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
Rahasia Oknum Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata saaat kejadian, korban sedang berselingkuh dengan pria lain yang merupakan suami orang.
Ia terlibat perselingkuhan dengan seorang anggota polisi berinisial RK.
Selingkuhan janda itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) bertugas di Polres Pelalawan.
Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.
FOLLOW:
Kasus ini bermula saat korban Dy menghubungi Iptu RK dalam rangka mencari pekerjaan untuk temannya.
Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.
Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.
Baca juga: Pengakuan Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Sebelum Tewas, 3 Hari Dipukuli Dalam Rutan
Iptu RK dan Dy berhubungan badan
Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar.
Padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.
Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.
Adapun Iptu RK menjalin hubungan gelap dengan Dy.
Iptu RK dan Dy kemudian berhubungan badan.

Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK, nafas janda itu pun tersengal-sengal hingga kemudian tewas
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Baca juga: Pengakuan Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Sebelum Tewas, 3 Hari Dipukuli Dalam Rutan
Divonis Hakim
Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.
Sementara sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Iptu Rk akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu.

Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, , Kamis (13/1/2022) kemarin.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan.
Naas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.
Korban meninggal dunia di dalam kamar.
"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.
JPU ajukan banding
Kini banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Baca juga: Fakta Wanita di Banyumas Dihabisi Kekasih Gelapnya, Korban Disetrum Gegara Tagih Utang Rp 4 Juta
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra. (*)