Komplotan Pencuri Pickup Diringkus
Cerita Polantas Tangkap Maling Mobil Pickup di Bogor, Awalnya Dikira Tabrak Lari
Seorang pencuri mobil pickup diamankan tiga petugas polantas yang kebetulan tengah mengatur lalu lintas di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pencuri mobil pickup diamankan tiga petugas polantas yang kebetulan tengah mengatur lalu lintas di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/1/2022) yang mana pelaku inisial AB (41) diamankan polantas Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil dan Briptu M Yusuf.
Awalnya, petugas Satlantas Polres Bogor di sekitar lokasi mengira pelaku terlibat tabrak lari.
"Awalnya belum (tahu), karena kita mendapatkan laporan tabrak lari," kata Aiptu Roby Harianto kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Saat itu, bersama petugas polantas lainnya langsung bergegas melakukan pengejaran karena pelaku berupaya kabur ke arah Sentul.
Setelah pengejaran sejauh sekitar 5 km dari lokasi pencurian, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Baca juga: Aksi Heroik 3 Polantas Polres Bogor Tangkap Pencuri Mobil, Kejar-kejaran di Jalan
"Selanjutnya kami mengamankan tersangka dari amukan masyarakat dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor. Setelah ke TKP Baru kita mengetahui itu adalah pelaku curanmor, kita diserahkan dari warga kunci letter T," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ternyata merupakan residivis yang mana sebelumnya dia mengaku sudah 11 kali melakukan pencurian mobil spesialis pickup di wilayah Jakarta dan pernah mendekam di Lapas Cipinang.
Atas kasus pencurian mobil Pickup di Citeureup ini, dari tangan tersangka Satreskrim Polres Bogor menyita barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci leter T, 1 buah socket dan 1 buah mobil pickup yang dia curi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)