Komplotan Pencuri Pickup Diringkus

Pencuri Mobil Pickup di Citeureup Bogor Rupanya Residivis, Akui Sempat Insyaf

Pelaku pencurian mobil pickup berinisial AB (41) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor rupanya merupakan residivis.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor bekuk pelaku pencurian kendaraan mobil pickup di Citeureup, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pencurian mobil pickup berinisial AB (41) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor rupanya merupakan residivis.

Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap polisi di wilayah Jakarta Timur atas kasus serupa dan sempat mendekam di Lapas Cipinang.

Di hadapan polisi, AB mengaku pasca keluar dari lapas dia sempat insyaf tak akan mengulangi perbuatannya.

"Keterangannya ketika keluar dari Lapas Cipinang dia sempat insyaf. Kemudian dengan motif ekonomi akhirnya dia kambuh lagi," terang Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Pelaku kembali melakukan pencurian mobil yang mana kali ini dia lakukan di wilayah Bogor.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pencuri Mobil Pickup di Citeureup Bogor Terancam 9 Tahun Penjara

Namun aksi pencuriannya gagal dan kembali ditangkap polisi.

"Baru pertama sekali menurut pengakuannya di Bogor. Motifnya karena ekonomi makanya dia beraksi kembali," kata Siswo.

Siswo mengatakan bahwa berdasarkan pengakuannya, tersangka sebelumnya paling banyak melakukan pencurian mobul di wilayah Jakarta.

"Yang di Jakarta itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan sudah 11 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Pelaku ini, kata Siswo, juga memang merupakan pencuri spesialis mobil pickup.

"Mobil curiannya mobil pickup semua. L300, Suzuki carry, spesialis pickup," kata Siswo.

Atas kasus pencurian mobil pickup di Citeureup yang diungkap Polres Bogor ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci leter T, 1 buah socket dan 1 buah mobil pickup yang dia curi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved