Munarman Bantah saksi yang Menyebyt Dirinya Ikut Baiat ISIS di UIN Jakarta
Hal itu disampaikan saat tanya jawab Munarman dengan saksi HF, dalam sidang kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Koswara juga dikenal sebagai teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Saat ini, ia mendekam di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Mencurigakan Saat Sidang Perdana Munarman, Polisi Tangkap 2 Orang
Kepada Koswara, Munarman mengaku menghadiri acara tersebut, namun hanya sebentar.
Ia juga mengaku tidak mengikuti baiat.
"Saya hadir tapi tidak baiat. Pertama saya nyatakan saya hadir, tapi yang kedua saya tidak sampai baiat saya hadirnya, sebentar cuma 10 menit saya di situ," ujar Munarman.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Munarman Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Terorisme
Ia juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Munarman Bantah saksi Yang Sebut Dirinya Ikut Baiat ISIS di UIN Jakarta