Munarman Bantah saksi yang Menyebyt Dirinya Ikut Baiat ISIS di UIN Jakarta
Hal itu disampaikan saat tanya jawab Munarman dengan saksi HF, dalam sidang kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman membantah ikut melakukan baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi dalam acara yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang atau UIN Jakarta.
Hal itu disampaikan saat tanya jawab Munarman dengan saksi HF, dalam sidang kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Bantahan pertama, Munarman sampaikan dalam tanya jawab dengan panitia acara baiat di UIN Jakarta, HF yang mengaku melihat dengan Jelas Munarman berbaiat pada ISIS.
"Saya tidak baiat," kata Munarman di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (19/1/2022).
“Ya itu hak saudara membantah. Saya hanya menjawab di sini, bahwa pembahasan saya kala itu tentang konsekuensi (kehadiran) saudara dalam acara,” kata HF.
Mulanya Munarman bertanya pada saksi bernama HF yang mengaku melihat Munarman hadir dalam acara baiat ISIS di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan 2014.
Baca juga: Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Munarman : Biar Cepat Selesai
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Perkara Terorisme Kliennya Merupakan Upaya Pembungkaman
“Dalam BAP saudara disebutkan setelah kegiatan baiat, saudara melakukan penarikan infaq pada peserta. Apa saya saudara tagih?,” tanya Munarman.
“Saya tidak melihat, saya sudah tidak fokus lagi pada Munarman,” jawab HF.
Kemudian Munarman bertanya lagi, tentang topik diskusi HF dengan beberapa rekannya pasca kegiatan baiat itu.
HF menerangkan, diskusinya tentang konsekuensi kehadiran Munarman pada pembaiatan.
"Saya tidak baiat," kata Munarman di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (19/1).
“Ya itu hak saudara membantah,” kata HF.
Bantahan ini juga kembali Munarman sampaikan saat menanggapi dan melakukan tanya jawab dengan saksi lainnya, Koswara.
Koswara merupakan panitia dalam acara baiat itu.
Koswara juga dikenal sebagai teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Saat ini, ia mendekam di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Mencurigakan Saat Sidang Perdana Munarman, Polisi Tangkap 2 Orang
Kepada Koswara, Munarman mengaku menghadiri acara tersebut, namun hanya sebentar.
Ia juga mengaku tidak mengikuti baiat.
"Saya hadir tapi tidak baiat. Pertama saya nyatakan saya hadir, tapi yang kedua saya tidak sampai baiat saya hadirnya, sebentar cuma 10 menit saya di situ," ujar Munarman.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Munarman Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Terorisme
Ia juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Munarman Bantah saksi Yang Sebut Dirinya Ikut Baiat ISIS di UIN Jakarta