Momen Hakim PN Surabaya Balik Badan Bantah KPK, Itong Isnaeni Hidayat : Cerita Itu seperti Dongeng
Di tengah-tengah penjelasan KPK mengenai duduk perkara kasus yang menjerat Itong, hakim senior ini langsung membalikkan badan dan membantahnya.
Itong juga menegaskan tak bisa percaya alat bukti yang dimiliki KPK.
Terlebih, jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.
“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” tegasnya.
Kendati membantah semua tuduhan-tuduhan tersebut, Itong pesimis saat ditanya sejauh mana kesiapannya membuktikan dirinya tak bersalah.
"Itu sulit karena saya dianggap tahu, dianggap saya memerintahkan," ujarnya.
Selain Itong, Hamdan dan Hendro juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng