Guru Ngaji DItangkap

Profil Guru Ngaji di Bogor yang Cabuli 5 Muridnya, Sudah Punya Cucu: Anaknya 6 Orang

Lelaki yang dikenal sebagai guru ngaji itu ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan kepada 5 orang muridnya sendiri.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti

Warga Pendatang

Tersangka pencabulan ES ternyata bukan warga pribumi Desa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

ES bersama keluarganya merupakan warga pendatang yang sudah 20 tahun tinggal di desa tersebut.

Menurut Kepala Desa Situdaun, Muhammad Jai, pelaku bukan warga asli di desanya.

Namun, ia seorang pendatang dari Cihideung Udik.

Menurut tetangga, selain menjadi pengajar ngaji, ES juga bekerja serabutan.

"Ustad mah ustad dipanggilnya. Kerjanya serabutan, kadang jadi kuli bangunan juga sana sini," ujar tetangga ES saat ditemui TribunnewsBogor.com, Jumat (21/1/2022) disekitar rumah pelaku.

Dari pekerjaannya yang serabutan tersebut, imbuhnya, dia bergantian mengajar ngaji dengan sang istri.

"Iya sibuk kalau dia. Karena kan pulangnya juga ga nentu. Malah yang sering aktif mah istrinya. Si bapaknya ngajar ngajinya habis isya," katanya.

Meski begitu, Sarni mengaku bahwa sosok ES merupakan sosok yang sangat baik.

"Baik ko. Kalau ngajar ngajinya juga sabar," kata dia

Kondisi Rumah Terduga Guru Ngaji yang Melakukan Pencabulan Terhadap Muridnya di Tenjolaya, Jumat (21/1/2022).
Kondisi Rumah Terduga Guru Ngaji yang Melakukan Pencabulan Terhadap Muridnya di Tenjolaya, Jumat (21/1/2022). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Menurutnya, pelaku ES juga dikenal baik dengan lingkungan sekitar dan bergaul dengan warga.

"Kalau ketemu juga supa nyapa. Suka nawarin makanan juga kalau disini. Istrinya juga baik banget," jelasnya.

Meski begitu, ia tak menyangka jika ES tega melakukan aksi biadab kepada sejumlah anak muridnya sendiri.

"Kalau benar mungkin pak ustad lagi dicoba musibah," tutupnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved