Guru Ngaji DItangkap

Kronologi Pencabulan 5 Anak Pengajian di Bogor, Iming-Iming Rp 3 Ribu dan Doa Pintar Jadi Modus

Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap ES (54), pria pelaku pencabulan kepada lima anak murid pengajian di bawah umur.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com
Pengawalan terhadap korban dugaan pencabulan 

Motif tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur ini karena istrinya kerap lelah ketika diminta melayani suami.

"Hubungan tidak renggang, cuman saat pelaku mau berhubungan suami istri, istrinya selalu dalam keadaan lelah. Jadi kehilangan nafsu lah kalau dari pengakuan tersangka," kata Siswo.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat menangkap tersangka juga berhasil disita barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved