Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam ke Putih Mulai Diterapkan, Ada Chip di Dalamnya
Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan sudah mulai diterapkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan sudah mulai diterapkan.
Pelat kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.
"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujarnya, Minggu (23/1/2022).
Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.
"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” katanya lagi.
Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih.
Manfaat penggantian pelat nomor kendaraan menjadi putih
Mengutip pemberitaan Kompas.com (22/1/2022), peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.
Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.
Berdasarkan penelitian, imbuhnya ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Tambahan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan
Selain alasan di atas, plat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.