Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Sudah Mulai Diterapkan, Ini Kriterianya dan Akan Dipasang Chip

gantian pelat nomor kendaraan tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.(Kompas.com/Stanly Ravel) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tidak lama lagi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor pelat kendaraan di Indonesia akan diubah.

Nantinya pelat nomor kendaraan milik perorangan yakni berwarna hitam akan diganti menjadi warna putih.

Pergantian pelat nomor kendaraan tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Lalu apa alasan pelat nomor kendaraan itu diubah dari warna hitam menjadi putih?

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah alasan melatarbelakangi penggantian warna pelat nomor kendaraan putih.

Beberapa di antaranya adalah mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera.

Dari hasil penelitian, Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam ketimbang sebaliknya.

Pelat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar ANPR yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Pelat Kendaraan di Indonesia Akan Berganti Warna, Ini Rincian dan Kategorinya

Plat kendaraan terbaru
Plat kendaraan terbaru (Istimewa)

Kendaraan baru sudah menggunakan pelat berwarna putih

Penggantian warna pelat kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.

Artinya, pengguna pelat nomor berwarna putih sudah bisa diterapkan kepada mereka yang sudah waktunya mengganti pelat kendaraan maupun membeli kendaraan baru.

"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” tegas Yusri dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Dengan demikian, masyarakat diminta jangan heran apabila di jalan raya melihat kendaraan dengan pelat nomor kendaraan hitam dan sebagian yang sudah menggunakan warna putih.

Penggunaan chip pelat nomor kendaraan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved