Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Sudah Mulai Diterapkan, Ini Kriterianya dan Akan Dipasang Chip

gantian pelat nomor kendaraan tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.(Kompas.com/Stanly Ravel) 

Selain itu, pemasangan chip untuk menunjang sistem parkir elektronik.

Pemasangan chip ini menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

Yusri menjelaskan, ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri, dikutip dari Kompas.com.

"Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” sambungnya.

Kendati demikian, untuk fungsi e-Tol masih dalam tahap pengembangan.

(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved