Bikin SIM A dan C Harus Tes Psikologi, Ini Alur Pembuatannya

Polda Metro Jaya akan memberlakukan peraturan baru mengenai proses permohonan pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Ilustrasi SIM 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polda Metro Jaya akan memberlakukan peraturan baru mengenai proses permohonan pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan baru yang akan diterapkan yakni pemohon pembuat SIM A dan C terlebih dahulu akan melalui tes psikologi.

Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.

“Mungkin yang akan kami launching (tahun ini) adalah pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM,” ujar Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” kata dia.

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (Serambi Indonesia)

Dalam teknis pelaksanaannya, Sambodo menegaskan bahwa prosesnya akan melibatkan pihak ketiga.

Nantinya psikotes ini diharapakan bisa dikerjakan secara online, serta berlaku buat pemohon SIM baru dan perpanjang.

“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ucap Sambodo.

“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” tuturnya.

Faktor keselamatan jadi dasar pelaksanaan tes psikologi

Sementara itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari psikotes buat pemohon SIM.

“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill,” ujar Sambodo, dikutip dari Kompas.com.

“Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” kata dia.

Menurutnya, tes psikologi buat pemohon SIM sebetulnya sudah dilaksanakan di beberapa wilayah hukum Polda di Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved