Cintanya Kandas, Remaja Ini Ancam Sebar Foto Syur Mantan dan Peras Uang Rp 700 Ribu
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan TDP itu terjadi akibat A menyudahi status pacaran antara keduanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berusia 21 tahun harus merasakan dinginnya terali besi tahanan kepolisian.
TDP (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara jalur hukum.
Diketahui TDP mengancam dan memeras mantan kekasihnya berinisial A yang baru berusia 15 tahun.
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan TDP itu terjadi akibat A menyudahi status pacaran antara keduanya.
Bahkan sang pria kalap sampai nekat mengancam dan memeras wanita pujaannya itu.
Foto syur semasa mereka berpacaran menjadi senjata.
A diperas sebesar Rp 700 ribu.
Jika tidak dikasih maka foto-foto itu akan disebarkan.
Kini TDP Sudah berada di sel tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, menyatakan TDP sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Itu bukan pencabulan, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah kita naikan jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Aldo menuturkan pihaknya mendapati kronologi peristiwa usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurutnya peristiwa itu didasari soal hubungan percintaan antara korban dan pelaku yang telah terjalin beberapa waktu lalu.
"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran, memang sudah sempat berhubungan (badan) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar sebatas dada," katanya.
Kemudian, sang korban itu pun meminta pelaku mengakhiri hubungan percintaannya tersebut.
Namun, pelaku tak menerimanya hingga aksi pengancaman dilakukannya serta memaksa meminta sejumlah uang kepada korban.
"Kebetulan putus. Saat putus si pelaku emosi. Ketika putus dia mau mengancam memperlihatkan foto-foto vulgar (korban-red) ke orang lain jika tak diberi uang Rp 700.000," ungkapnya.
Tak terima ancaman dari pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Saat itu pula pihak keluarga bersiasat menjebak pelaku dengan menuruti permintaan sejumlah nominal uang darinya.
Viral di Aplikasi Pesan Singkat
Terkuaknya kasus tersebut berawal dari video penangkapan TDP oleh warga yang beredar di aplikasi pesan singkat.
Pada video yang viral itu, terlihat seorang pria berwajah babak belur yang belakangan diketahui ialah TDP.
Soal video tersebut awalnya dikonfirmasi Kepala Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto.
Kata Tri, TDP merupakan pelaku pencabulan seorang gadis Jombang, Ciputat, Tangsel.
"Kasus persetubuhan. Korban usianya masih di bawah umur 15 tahun, pelaku usia 20 tahun," kata Tri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (25/1/2022).
Tri mengatakan insiden penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (24/1/2022) sore hari.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diputusin Gadis Ciputat, Pria Ini Ancam Sebar Foto Syur Semasa Pacaran: Ujungnya Ditangkap Polisi