Penimbunan Solar di Bogor
Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi di Bogor Positif Narkoba Jenis Sabu
Tersangka kasus penimbunan BBM solar ilegal di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dinyatakan
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Tersangka kasus penimbunan BBM solar ilegal di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa hal itu didapati saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi.
"Dari beberapa orang yang ada di lokasi ditemukan tiga orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan lab ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba, diduga jenis sabu," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Tiga orang yang positif narkoba jenis sabu ini merupakan karyawan dan termasuk tersangka AS.
"Iya (termasuk tersangka). Sehingga kepada yang bersangkutan kami kenakan pasal lain," kata Iman.
Baca juga: Polres Bogor Tetapkan Satu Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi, Begini Modusnya
Diketahui, Polres Bogor menetapkan satu tersangka berinisial AS atas kasus penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," kata AKBP Iman Imanuddin.
Iman menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pemilik modal dari kasus penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin tersebut.
Dalam pengungkapan ini, kata Iman, Satreskrim Polres Bogor menyita barang bukti total 48 ribu liter BBM bersubsidi dan lima unit mobil boks pengangkut solar.
"Terhadapnya (tersangka) dikenakan pasal 55, 53 junto pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar," ungkapnya.