Breaking News

Penimbunan Solar di Bogor

Polres Bogor Tetapkan Satu Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi, Begini Modusnya

Polres Bogor menetapkan satu tersangka berinisial AS (32) atas kasus penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Kranggan.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor disegel polisi, Kamis (27/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Polres Bogor menetapkan satu tersangka berinisial AS (32) atas kasus penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

"Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Iman menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pemilik modal dari kasus penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin tersebut.

Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor disegel polisi, Kamis (27/1/2022).
Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor disegel polisi, Kamis (27/1/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Modus operandi yang dilakukan, kata Iman, menggunakan mobil boks, pelaku berkeliling ke SPBU untuk membeli solar untuk kemudian dikumpulkan.

Baca juga: Penimbunan Solar Bersubsidi di Bogor Terungkap Berkat Laporan Warga Sekitar

"Selanjutnya setelah terkumpul, setiap harinya pelaku bisa menjual 20 ribu liter bersubsidi ke konsumen," kata Iman.

Dari barang bukti yang diamankan dari lokasi, kata Iman, ada 5 mobil boks yang berisi masing-masing 2 ribu liter solar yang mana masing-masing mobil boks ini ada dua tangki berkapasitas 1000 liter.

"Mereka membeli dari SPBU itu Rp 5.500 sampai Rp 6.000 harganya, kemudian dijual ke industri Rp 8.300. Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan," kata Iman.

Baca juga: 50 Ton Solar Bersubsidi Ditimbun di Bogor, Polisi Amankan 12 Pekerja

Dalam pengungkapan ini, kata Iman, Satreskrim Polres Bogor menyita barang bukti total 48 ribu liter BBM bersubsidi.

"Terhadapnya (tersangka) dikenakan pasal 55, 53 junto pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved