Babak Baru Kasus Mahasiswi Tewas di Atas Kuburan Sang Ayah, Sel Penjara Menanti Bripda Randy

Seorang oknum polisi diduga kuat menjadi pemicu kematian perempuan cantik berinisial NWR (23) tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
KOLASE Twitter bellawz/Youtube iNews
Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus mahasiswi tewas di atas kuburan ayah kandungnya memasuki babak baru.

Seorang oknum polisi diduga kuat menjadi pemicu kematian perempuan cantik berinisial NWR (23) tersebut.

Diketahui sebelumnya, NWR ditemukan dalam kondisi tak bernyata di atas gundukan tanah kuburan ayahnya yang berlokasi di TPU Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

NWR diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.

Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus.

Kemudian, polisi menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Kabar terbaru, Polri rupanya telah menggelar sidang kode etik kepada Bripda Randy Bagus.

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Hari Ini Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Polri memutuskan Bripda Randy Bagus dipecat terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial NWR (23).

Hal itu merupakan asil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Bripda Randy diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).Polri memutuskan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial NWR (23).
Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).Polri memutuskan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial NWR (23). (surya/luhur pambudi)

Tak hanya itu, jeruji penjara telah menati Bripda Randy dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan Randy bakal menjalani mekanisme hukum tindak pidana hukum.

Diketahui, kasus yang menjerat Randy ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Gadis Disabilitas di Bogor Dicabuli Pengamen, Diminta Rp 5 Ribu Sebelum ke Gorong-gorong

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved