Adam Deni Ditangkap Polisi karena Unggah Dokumen di Medsos Tanpa Izin, Jerinx SID Bahagia: Cerah Ya
Padahal hari ini, Jerinx akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID tampak sumringah hari ini, Rabu (2/2/2022).
Padahal hari ini, Jerinx akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni.
Respon Jerinx saat ditemui wartawan pun seolah menanggapi penangkapan Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) malam, pukul 21.00 WIB, oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Dilansir dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni ditangkap atas kasus dugaan unggahan tanpa izin sebuah dokumen.
"Benar, tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Menurut Ramadhan, sebelum penangkapan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ujar Ahmad Ramadhan.
Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke medsos tanpa seizin pemilik data tersebut.
Sebab, hal itu bisa mendapat konsekuensi hukum seperti yang diterima Adam Deni saat ini.
Namun, untuk kasus Adam Deni belum diketahui pasti terkait dengan dokumen apa.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Diduga Gara-gara Kasus Ilegal Akses di Media Sosial
Baca juga: Kuasa Hukum Jawab Isu Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki, Adam Deni : Jangan Ciduk Saya
Penangkapan Adam Deni dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jerinx Sumringah
Sementara itu, terdakwa Jerinx kembali hadir untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada hari ini.
Dikutip dari Kompas.com, drummer band SID itu tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.