Habib Yusuf Alkaf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Jamaah Minta Maaf Usai Tahu Fakta Aslinya

Habib Yusuf Alkaf ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan

Editor: khairunnisa
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rombongan jamaah yang sempat mendatangi Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak akan mengulangi tindakannya.

Para jamaah yang sempat mendatangi Polres Pamekasan tersebut kini sudah megetahui permasalahan yang terjadi.

Permasalahan yang telah diketahui yakni dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat Habib Yusuf Alkaf.

Bahkan, perwakilan tokoh dari jamaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan untuk memberikan permintaan maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat menyampaikan permohonan maaf itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H Gunjek.

Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.

"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Senin, (31/1/2022).

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Resmi Ditahan

Habib Yusuf Alkaf ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved