Tak Sengaja Lihat Video di WhatsApp, Orangtua Syok Lihat Putrinya Tak Berdaya Digilir 11 Pemuda
Dalam video itu, tampak putrinya yang masih duduk di bangku SMP itu tak berdaya digilir 11 pemuda ABG.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Sebuah ponsel, flashdisk, dan video berdurasi 4 detik itu juga dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

Pelaku utama Anton Asuta, SAW, MR, MY, KE, RNP, dan M dijerat dengan pasal (15), dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak.
Mereka diketahui melakukan persetubuhan.
Sementara RK, MRF, dan AJF dijerat dengan pasal 82 UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002.
Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Sementara itu, AA yang masih berusia 12 tahun itu mendapatkan bimbingan, lantaran usianya yang terlalu dibawah umur.
"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya. (*)