Terlibat Pembunuhan Wartawan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis Seumur Hidup, Istri Minta Maaf
mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar Sudjito terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka pembunuhan
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Dalam persidangan terungkap, bahwa Marsal melakukan pemerasan terhadap Sudjito, selaku pemilik KTV Ferarri Siantar.
Marsal minta setoran Rp 12 juta, berdasarkan perhitungan dua butir pil ekstasi tiap malam.
Karena kesal, Sudjito lantas melakukan pertemuan dengan Yudi dan Praka Awaludin Siagian.
Setelah pertemuan itu, terjadilah pembunuhan terhadap Marsal.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Terlibat dalam Kasus Pembunuhan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis Seumur Hidup
Rekomendasi untuk Anda