Anies Baswedan Diberi Waktu 53 Hari oleh Jokowi untuk Tentukan Status Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib usai tak lagi menjadi ibu kota negara.

Editor: Vivi Febrianti
TribunJakarta.com/Bima Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). 

“Kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil.

Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu minggu juga, kemudian masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami tetapkan di awal dalam penyusunan RUU ini,” jelas Doli saat konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Doli mengatakan, UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Baca juga: Surati Anies Baswedan hingga 5 Kali, Warga Pondok Kelapa Kecewa Ruang Terbuka Hijau Diganti Bangunan

Lebih lanjut Doli mengatakan, Pansus IKN meminta agar Jakarta juga diberi perhatian khusus oleh pemerintah.

Menurutnya, mayoritas Pansus IKN mengusulkan agar tetap disebut daerah khusus, yang tentunya bukan Daerah Khusus Ibu Kota.

Sebab, Jakarta mempunyai historis, infrastruktur memadai, dan fasilitas publik yang sudah cukup lengkap.

“Saya kira sayang kalau kita tidak perhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa.

Oleh karena itu nanti kan akan terjadi perubahan UU tentang Jakarta yang akan juga dibicarakan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.

Ketua DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait ibu kota negara baru.

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Menurut Puan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting.

Sebab, kata Puan, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” ucap Puan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berpacu dengan Waktu, Jokowi Beri Anies Baswedan Waktu 53 Hari untuk Tentukan Status Jakarta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved