Anies Baswedan Diberi Waktu 53 Hari oleh Jokowi untuk Tentukan Status Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib usai tak lagi menjadi ibu kota negara.

Editor: Vivi Febrianti
TribunJakarta.com/Bima Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). 

Dalam video itu, Anies menyebut, Jakarta selama ini menjadi penyumbang 18 persen dari gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) nasional.

"Kalau kita bisa terus melakukan efisiensi atas kegiatan perekonomian kita, maka lompatan ini makin kuat lagi, karena pintu gerbang internasional tetap ada di Jakarta," ucapnya dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Covid-19 Meroket Lagi, Anies Baswedan Galau Ingin Hentikan PTM 100 Persen Tapi Tidak Bisa

Dengan tingginya sumbangsih GDP ini, Anies menyebut, Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis meski mulai 2024 mendatang tak lagi jadi ibu kota negara.

Terlebih, Jakarta selama ini juga tak banyak melayani kegiatan pemerintah.

"Tetap harus melayani kegiatan bisnis, tetap kita harus melayani kegiatan rumah tangga.

Karena dalam prakteknya Jakarta itu tidak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021.

Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.

Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022.

Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.

Doli mengatakan, pentingnya kehadiran RUU IKN segera disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN.

Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.

Doli menyebut, Pansus DPR bekerja dalam konsentrasi tinggi, membuat jadwal yang ketat.

Di satu sisi, Pansus DPR sadar bahwa ada mekanisme pembentukan perundang-undangan yang mesti dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved