3 Bulan Polwan Cantik Menghilang, Kapolresta Manado Bikin Surat, Kerahkan Propam Cari Briptu Christy

Narasi yang beredar, polwan cantik tersebut sudah menghilang selama 3 bulan, sejak 15 November 2021.

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Facebook
3 Bulan Polwan Cantik Hilang Misterius, Kapolresta Manado Sampai Buat Surat khusus untuk cari Briptu Christy 

Dalam surat DPO itu, dituliskan dengan kata-kata huruf kapital yang mencolok.

"Dicari," tulisnya sambil menampilkan foto Briptu Christy.

Briptu Christy dicari
Briptu Christy dicari propam lanatran menghilang (istimewa)

Baca juga: Setter Cantik Thailand Bawa Popsivo Polwan Kalahkan Gresik Petrokimia di Proliga 2022

Diduga Briptu Christy ini melakukan desersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunManado, Sabtu (5/2/2022).

Kini, Polda Sulawesi Utara telah membentuk tim gabungan dari propam.

Tim gabungan tersebut bertugas untuk melakukan pencarian terkait keberadaan Briptu Christy.

Briptu Christy terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.

Sosok Briptu Christy belum menunjukkan batang hidungnya.

polwan cantik briptu C menghilang lebih dari 3 bulan, diduga sembunyi di daerah ini, kini terancam dipecat
polwan cantik briptu C menghilang lebih dari 3 bulan, diduga sembunyi di daerah ini, kini terancam dipecat (Facebook)

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini lantaran sang polwan cantik melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved