Putrinya Makin Cantik di Usia ABG, Ayah Kandung di Rumpin Bogor Luapkan Birahi Selama 4 Tahun

Lantaran tergoda hawa nafsu, M meluapkan perbuatan biadabnya kepada sang putri selama 4 tahun.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor mengaku tak kuat menahan birahi ketika melihat putrinya beranjak remaja dan jadi ABG.

Menurut ayah kandung berinisial M itu, putrinya makin terlihat cantik ketika menginjak usia 10 tahun.

Lantaran tergoda hawa nafsu, M meluapkan perbuatan biadabnya kepada sang putri selama 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman membenarkan peristiwa yang terjadi.

Herman menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin malam kemarin.

Menurutnya, ayah kandung tega merudapaksa putrinya sejak sang anak usia 10 tahun. 

M telah melakukan perbuatan asusila itu selama 4 tahun kepada anak kandungnya yang saat ini telah berusia 14 tahun.

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan,"kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian, kata Herman, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterang oleh penyidik Polsek Rumpin, tersangka mengaku alasan melakukan perbuatannya karena putrinya cantik dan dia nafsu.

"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, Cantik, Nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, "jelasnya.

Lanjut Herman, M melakukan itu hampir setiap hari hingga berusia menginjak 14 tahun dan korban saat ini tidak bersekolah. 

"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Jaksaan Negeri kabupaten Bogor. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," pungkasnya.

Kini M pun harus menjalani proses hukum akibat tega merudapaksa putri kandungnya.

Ayah tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved