Usulan Penghentian PTM Sebulan Ditolak Luhut, Anies Baswedan Manut : Kami Tertib pada Pemerintah

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, sikap ini dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan dalam pemerintahan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menjalankan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen yang baru diputuskan pemerintah pusat untuk wilayah PPKM Level 2.

Hal ini diungkapkan Anies menanggapi ditolaknya usulan yang diajukannya terkait penghentian sementara PTM selama sebulan penuh.

"Kami tertib pada prinsip government, bila sudah diputuskan, maka kami laksanakan. Dalam proses ada usulan, tapi bila sudah menjadi keputusan maka kami akan laksanakan," ucapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, sikap ini dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan dalam pemerintahan.

Sebab, keputusan soal penghentian PTM sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Untuk itu, haram hukumnya bagi Pemprov DKI membuat kebijakan yang bertentangan keputusan tersebut.

"Kami akan jalankan sesuai dengan keputusan dadi 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Kami akan laksanakan keputusan itu di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sempat mengusulkan agar PTM 100 persen yang sudah dijalankan di ibu kota sejak awal 2022 dihentikan sementara hingga Maret mendatang.

Usulan ini disampaikan kepada Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Adapun usulan ini disampaikan Anies kepada Luhut lantaran terus meroketnya kasus Covid-19 di ibu kota.

Walau demikian, usulan Anies ini akhirnya ditolak Menteri Luhut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat jempol saat ditanya soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat jempol saat ditanya soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Tangkapan video tribunnews.com)

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun akhirnya hanya memangkas kapasitas sekolah menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).

Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.

Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujarnya.

Suharti menambahkan, orang tua tetap diberikan kebebasan untuk menentukan boleh tidaknya anak mengikuti PTM.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata dia.

Anak buah Menteri Nadiem Makarim ini menyebut, kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada 31 Januari 2021 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tetap mengawasi protokol kesehatan dan menghentikan sementara PTM Terbatas bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," tuturnya. (*)

Artikel ini tayang di TribunJakarta - Usulan Penghentian PTM Sebulan Ditolak Luhut, Anies: Kami Tertib, Bila Diputuskan Kami Laksanakan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved