Warga yang Beri Bogem Mentah Petugas PLN Ditangkap Polisi, Pelaku: Saya Menyesal
Seorang pria yang melakukan tindakan pemukulan terhadap petugas PLN di Bantul, Yogyakarta, harus berhadapan dengan polisi.
"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," imbuhnya.
Setelah kejadian pihak PLN kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian
Pelaku Menyesal
Pelaku penganiayaan berinisial AFS telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, pemuda 19 tahun itu ditangkap pada Sabtu (5/2/2022).
"Kami juga mengamankan 3 barang bukti, yakni pakaian pelaku saat melakukan penganiayaan, surat tugas korban, dan surat keterangan sakit korban," ucapnya dalam kanal YouTube Polres Bantul.
Lebih lanjut, AFS mengakui semua perbuatannya.
AFS pun kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara," jelasnya.
Baca juga: Viral Warga Hajar Petugas PLN di Bantul, Kini Menyesal Setelah Ditangkap & Terancam 2 Tahun Penjara
Dilansir dari Kompas.com, pemuda ini menyesal sudah melakukan penganiayaan kepada petugas dan saat ini harus menerima nasibnya meringkuk di tahanan.
"Sekarang saya menyesal," kata AFS.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sesal Warga yang Hajar Petugas PLN di Bantul Karena Meteran Dicabut, Kini Terancam 2 Tahun Penjara