Cabuli Santriwati Sampai Hamil, Petinggi Ponpes di Tenggarong Bawa Korban untuk Nikah Siri
Korban tengah hamil akibat perbuatan asusila si petinggi ponpes di Tenggarong
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petinggi Pondok Pesantren di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berlanjut di ranah hukum.
Ini setelah Satreskim Polres Kukar telah menerima laporan dari keluarga korban dan pihak keluarga korban mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.
Kepala DP3A Kukar Aji Lina Rodiah melalui Kepala UPT PPA DP3A Kukar, Faridah mengatakan, sudah satu bulan ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban.
Baik pendampingan psikologis maupun pendampingan hukum.
"Awal pendampingan itu sekitar Januari lalu sejak masuknya pengaduan ke kami," ungkapnya.
Bahkan, melalui pendampingan tersebut terkuak fakta-fakta baru berdasarkan pengakuan korban.
Baca juga: Ketahuan Nikah Siri, Suami di Asahan Disiram Air Keras Oleh Orang Suruhan Istri Sah
Faridah menegaskan, korban masih di bawah umur karena masih di bawah usia 18 tahun atau masih kelas 2 madrasah.
Korban tengah hamil akibat perbuatan asusila si petinggi ponpes.
Korban pun mengalami trauma atas kejadian itu.
Kondisi korban masih belum pulih sepenuhnya.
"Intinya kita terus lakukan pendampingan baik psikologis maupun hukumnya," ucap Faridah.

Baca juga: Putrinya Dikabarkan Sakit Parah di Ponpes, Ayah Syok Malah Dapat Cucu Perempuan
Tak hanya itu, oknum petinggi ponpes tersebut rupanya pernah membawa korban nikah siri di daerah Loa Janan, tepat setelah pencabulan itu terjadi.
"Nikah siri itu juga tanpa sepengetahuan orangtua korban dan itu sangat kita sayangkan," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Dia menambahkan, sebelum dilakukan nikah siri, korban saat itu nurut saja dibawa oleh oknum petinggi ponpes tersebut ke Loa Janan.
Ternyata si korban dibawa untuk melakukan nikah siri bersama oknum tersebut.