PPKM Level 3 Diberlakukan, Ibadah Salat Jumat Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan.
Wajib mengenakan masker
Antar jemaah berjarak 1 meter
Tidak mengedarkan kotak amal
Peribadatan maksimal 1 jam
Khotbah/ceramah maksimal 15 menit
Dicek suhu (harus di bawah 37 derajat C) sebelum masuk
Jemaah yang dalam kondisi sakit atau kurang sehat dilarang masuk
Dilarang menimbulkan kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadahan
Sebelumnya pernah dilakukan kebijakan shalat Jumat secara bergelombang, pernah juga diimbau untuk diganti dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah.
Hal ini mengacu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut, shalat Jumat boleh tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan diganti shalat dzuhur, dikutip dari Kompas.com
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Berubah, Shalat Jumat di Masjid Masih Diperbolehkan Asal Patuhi Syarat Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/suasana-salat-idul-fitri-di-masjid-raya-kota-bogor-kamis-13-mei-2021.jpg)