PPKM Level 3 Diberlakukan, Ibadah Salat Jumat Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan.

Tayang:
Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Raya Kota Bogor berlangsung dengan khusyuk, Kamis (13/5/2021). 

Wajib mengenakan masker

Antar jemaah berjarak 1 meter

Tidak mengedarkan kotak amal

Peribadatan maksimal 1 jam

Khotbah/ceramah maksimal 15 menit

Dicek suhu (harus di bawah 37 derajat C) sebelum masuk

Jemaah yang dalam kondisi sakit atau kurang sehat dilarang masuk

Dilarang menimbulkan kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadahan

Sebelumnya pernah dilakukan kebijakan shalat Jumat secara bergelombang, pernah juga diimbau untuk diganti dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah.

Hal ini mengacu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut, shalat Jumat boleh tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan diganti shalat dzuhur, dikutip dari Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Berubah, Shalat Jumat di Masjid Masih Diperbolehkan Asal Patuhi Syarat Ini

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved