Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati: Penjara Seumur Hidup
Mendengar update-an kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa menginginkan agar 3 oknum TNI mendapatkan hukuman yang maksimal seperti penjara seumur hidup
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dalam kasus Nagreg, mendapat sorotan tajam Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Setelah 3 bulan berlalu, Jenderal Andika Perkasa secara khusus mengadakan rapat dengan tim hukum TNI guna membahas update kasus Nagreg.
Dalam rapat itu, Jenderal Andika Perkasa pun membahas soal hukuman yang pantas bagi ketiga tersangka.
Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat penabrakan sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).
Setelah menabrak sejoli tersebut, ketga oknum TNI itu lantas membuangnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kedua jenazah ditemukan 3 hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/12/2021).
Hampir 3 bulan berlalu, Jenderal Andika Perkasa kemudian memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus Nagreg.
Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Puspomad, Begini Respon Panglima TNI Andika Perkasa
Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.
Kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani menyebutkan sudah memeriksa ketiga tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka sedang mendekam di tahanan di 3 lokasi.

"Kami baru melakukan pemeriksaan kepada 3 tersangka di 3 lokasi, satu di Bogor, satu di Cijantung, satu kolonelnya di Pomdam Jaya," papar Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).
"Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," tambahnya.
Nantinya, ketiga tersangka itu akan ditahan di satu lokasi, yakni di Jakarta.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan Mengambang di Sungai Citanduy Ternyata Wanita 62 Tahun, Sudah Hilang 5 Hari
Menanggapi hal tersebut, Jenderal Andika Perkasa menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimal.
Karena menurutnya, tindakan ketiga tersangka itu sama saja membunuh.
Pasalnya, menurut hasil autopsi salah satu korban itu masih dalam keadaan hidup setelah tertabrak.
Akan tetapi, ketiga oknum TNI itu bukannya memberikan pertolongan namun membuang korban ke Sungai Serayu.
"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena mereka ikut membunuh. Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal," tutur Jenderal Andika Perkasa.

Maka dari itu, Panglima TNI itu ingin para tersangka ini dituntut hukuman seumur hidup atau kalau bisa hukuman mati.
"Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana pasal 340 itu, jadi (hukuman), penjara seumur hidup," tegas Jenderal Andika.
"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Menantu Luhut Sangat Pantas Jabat Pangkostrad, DPR: Jangan Fokus Keluarganya
Namun meski para tersangka bisa dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika Perkasa tak mau mengambil tuntutan tersebut.
Sang Panglima TNI ini hanya ingin hukuman maksimal seumur hidup.
"Tapi saya gak mau kesitu ( hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Jenderal Andika Perkasa, apa yang dilakukan ketga oknum TNI itu sudah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kasus kecelakaan dan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan ketiga oknum TNI harus diusut secara tuntas.
Dan diberikan hukuman maksimal tuntutan tahanan seumur hidup," tegas Jenderaol Andika Perkasa lagi.
FOLLOW:
Kronologi kasus
Sepeda motor yang dikendarai korban HAndi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) ditabrak oleh mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q yang bersikan 3 oknum TNI.
Kecalakaan itu terjadi pada 8 Desember 2021.
Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021) terungkap, tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.
Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.
Saat ini, Kolonel TNI AD itu yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kini kasusnya telah ditangani Pomdam XIII/Merdeka. (*)