Izin ke Rumah Teman, Briptu Christy Ditangkap di Kamar Hotel, Suami Tanggapi Isu Video 1.56 Detik

setelah 3 bulan pencarian, pihak kepolisian menangkap Briptu Christy di dalam kamar hotel di Hotel Grand Kemang.

Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
kolase Facebook/TribunManado
Izin ke Rumah Teman, Briptu Christy Ditangkap di Hotel, Briptu Reynaldo Tanggapi Isu Video 1.56 Detik 

Mereka menetap di Kota Manado, bersama orang tua dan keluarga.

Briptu Reynaldo Kamea saat ini tercatat sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut.

Terkait dengan status desersi sang istri oleh Polda Sulut, Briptu Reynaldo mengatakan pasrah dan siap mendukung semua proses di Polda Sulut.

"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ungkap Briptu Reynaldo Kamea.

Baca juga: Kesaksian Suami Briptu Christy Soal Kabar Video Syur, Pelarian Polwan Cantik Terhenti di Hotel

Tiba di Manado, hingga terancam dipecat

Setelah diamankan oleh tim gabungan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita (polwan) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah tiba di Manado, Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/2/2022) pagi.

"Iya betul, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Sirait, lewat pesan singkat.

Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang masuk dalam DPO
Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang masuk dalam DPO (kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto)

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini lantaran sang polwan cantik melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Jules Abraham juga menyebut, Briptu Christy akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.

Ia terancam akan diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang tersebut.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," katanya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved