Nota Kesepakatan Antara Pemkot Bogor dan PN Bogor, Penyediaan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala PN Bogor, Agung Nugroho disaksikan perwakilan DPC PPDI Kota Bogor
Ke depan PN Bogor juga akan menyediakan layanan jemput antar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan di PN Bogor, ini agar bisa memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan pelayanan penyandang disabilitas di Kota Bogor.
“Kami berkomitmen penandatanganan ini bukan hanya formalitas dan seremonial, tapi wujud nyata kesungguhan kami memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC PPDI Kota Bogor, Hasan Basri mengucapkan terima kasih atas inisiasi dari PN Bogor untuk ramah disabilitas di PN Bogor.

Dengan adanya Nota Kesepakatan seperti ini ada kesetaraan bagi disabilitas sesuai dengan amanat Undang-undang 36 Nomor 2016 dan ini menjadikan Bogor sebagai kota pertama dan semoga bisa menjadi percontohan bagi daerah lain.
“Nanti akan ada rapat bersama pelayanan apa saja yang memang sesuai dengan kebutuhan kami.
Seperti program antar jemput akan memudahkan para penyandang disabilitas ke PN yang mana selama ini mengalami kesulitan.
Kami harap teman-teman disabilitas bisa semakin bergerak dalam mendapatkan hak-nya, tidak buta hukum dan tidak takut untuk melapor tindakan pembulian dan kekerasan yang dialami penyandang disabilitas,” katanya.(*)