Pasien Wajib Tahu, Ini Alur yang Harus Ditempuh Ketika Ingin Berobat di Puskesmas

Berikut merupakan alur pelayanan ketika ingin berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Suasana vaksinasi khusus disabilitas di Puskesmas Bojonggede 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut merupakan alur pelayanan ketika ingin berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama bagi pemegang kartu BPJS kesehatan. 

Selain memiliki fasilitas dasar seperti dokter umum, dokter gigi, dan farmasi, beberapa puskesmas juga sudah di-upgrade menjadi rumah sakit kelas D pratama atau setara yang memungkinkan pasiennya untuk dirawat inap.

Dilansir dari Sehatq, ada sejumlah alur yang harus ditempuh ketika hendak berobat di Puskesmas, baik menggunakan BPJS Kesehatan maupun untuk umum.

Alur pelayanan puskesmas secara umum

Ketika Anda berobat ke puskesmas untuk melakukan rawat jalan atau rawat inap, terdapat alur pelayanan puskesmas yang harus Anda ikuti.

Alur ini berlaku untuk pelayanan secara umum alias dengan atau tanpa kartu BPJS maupun jaminan sosial lainnya (JKN, KIS, dan sebagainya).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Alur Faskes dan Rumah Sakit Rujukan Apabila Ingin Berobat

Alur pelayanan puskesmas yang harus Anda ikuti adalah:

1. Mendaftarkan diri di loket

Di sini, Anda biasanya akan ditanya mengenai keluhan penyakit, kartu identitas diri (misalnya KTP), dan kartu jaminan sosial yang masih berlaku, seperti BPJS, KIS, KJS, dan sebagainya.

Pastikan Anda mengisi formulir dengan baik dan menyerahkan persyaratan lain yang diperlukan bila ada.

2. Menunggu panggilan di ruang tunggu

Setelah semua berkas lengkap, Anda akan diminta menunggu di ruang tunggu yang sudah ditentukan.

Ketika tiba giliran Anda, petugas akan memanggil nama atau nomor antrian Anda untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

3. Menuju ruang periksa pelayanan rawat jalan

Setelah persyaratan administrasi dinyatakan beres, Anda akan diarahkan ke tempat pemeriksaan dokter sesuai keluhan.

Baca juga: Daftar Faskes di DKI Jakarta yang Layani Vaksin Moderna untuk Umum, Simak Juga Syaratnya

Tidak jarang, Anda kembali harus mengantri sesuai nomor urut poli yang dimaksud sebelum mendapat tindakan dokter.

4. Mengambil resep obat di apotek

Jika dokter meresepkan obat setelah Anda diperiksa, Anda akan diarahkan ke apotek untuk menebus resep yang dimaksud.

Beberapa obat bisa ditebus langsung di ruangan apotek puskesmas.

Jika dokter memvonis Anda untuk dirawat inap, petugas rumah sakit akan mengarahkan Anda untuk kembali mengurus administrasi rawat inap.

Bila puskesmas tidak memiliki fasilitas rawat inap, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut.

Panduan alur pelayanan puskemas biasanya terpampang di puskesmas, misalnya lewat spanduk atau banner.

Namun jika Anda masih bingung mengenai alur ini, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas puskesmas yang ada saat itu.

Perbedaan alur pelayanan puskemas terjadi ketika Anda menderita serangan penyakit (misalnya serangan jantung) atau kecelakaan.

Bila demikian, Anda akan mendapat tindakan medis terlebih dahulu.

Puskesmas Bojonggede dalam memperingati hari Aids Sedunia
Puskesmas Bojonggede dalam memperingati hari Aids Sedunia (istimewa)

Apakah alur pelayanan puskesmas bagi pemilik BPJS berbeda?

Pada dasarnya, alur pelayanan puskesmas bagi pemilik BPJS Kesehatan sama dengan pasien umum (non-BPJS).

Hanya saja, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat berobat, kemudian petugas akan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Lembar bukti pelayanan ini sendiri disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Berikut tipe rumah sakit berdasarkan Faskes

Rumah Sakit Tipe A 

Rumah sakit tipe A merupakan pelayanan kesehatan rujukan tertinggi alias pusat. Rumah sakit yang juga disebut rujukan fasilitas kesehatan (faskes).

Tingkat tiga ini memberikan pelayanan yang lebih lengkap mulai dari yang umum, subspesialis hingga kedokteran spesialis oleh pihak pemerintah.

Rumah Sakit Tipe B

Pelayanan yang diberikan rumah sakit tipe B ini ada kedokteran medis spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Rumah sakit tipe B ini juga akan dijadikan sebagai pelayanan kesehatan rujukan dari setiap rumah sakit kabupaten. 

Rumah Sakit Tipe C

Rumah sakit tipe C atau faskes tingkat dua ini memberikan pelayanan hanya kedokteran subspesialis, namun sifatnya juga terbatas, misalnya saja pelayanan penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, bidan dan kandungan. 

Rumah Sakit Tipe D

Rumah sakit yang termasuk tipe D ini hanya sebagai rumah sakit sementara atau transisi. 

Biasanya, jika pasien yang awalnya melakukan pemeriksaan di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe D. 

Namun, jika dilihat pasien membutuhkan penanganan yang lebih lanjut, maka rumah sakit tipe D ini akan membuat surat rujukan ke faskes yang lebih tinggi.

Rumah Sakit Tipe E

Tipe E pada rumah sakit dikhususkan hanya memberikan satu pelayanan kesehatan saja, misal khusus jantung, paru, ibu dan anak, kanker dan sebagainya. 

Rumah sakit khusus ini juga tak tersedia banyak di Indonesia.

(TribunnewsBogor/Yudistira Wanne)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved