Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Hakim: Banding, Pasti Disikat Ketua Pengadilan Tinggi
Herry Wirawan selamat dari hukuman mati dan kebiri kimia, pakar hukum berharap jaksa ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dinilai tak sebanding oleh sejumlah pihak.
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Padahal jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.
Pihak keluarga para korban pun menilai, tuntutan itu sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan.
Namun PN Bandung nyatanya hanya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Hal ini juga rupanya sudah diprediksi oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang juga merupakan mantan hakim.
Beberapa menit sebelum sidang vonis digelar, Asep sudah menduga kalau PN Bandung tidak akan menjatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa.
Hal itu dikarenakan sepengalaman dirinya pernah bertugas di PN Bandung, belum pernah ada kontroversial dalam arti baik.
Untuk itu, ia pesimis jika hakim akan menjatuhi hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Ternyata prediksi Asep benar, Herry Wirawan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Tak Dikebiri Meski Korbannya Banyak, Terungkap Alasan Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Menurut KUHP, Dihukum Hingga Meninggal
Dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa (15/2/2022), Asep Iwan Iriawan menyarankan jaksa untuk melakukan banding jika tuntutannya tidak dikabulkan hakim.
"Saya berharap kalau ini putusan tidak sesuai tuntutan, supaya banding. Karena saya percaya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini adalah teman saya dan kebetulan dia penganut hukuman berat, hukuman mati dan kebiri. Jadi kalau banding pasti disikat oleh ketua Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Namun Asep pun lagi-lagi berharap hakim PN Bandung akan memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Tapi saya berharap di menit-menit terakhir ini ada perubahan setelah saya koar-koar ini. Tapi sampai detik ini saya yakin nampaknya tidak sama dengan tuntutan jaksa. Kalau itu terjadi, waduh," pungkasnya.
Tanggapan Jaksa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut.
"Tuntutan kami belum dikabulkan, dan tentu kami juga akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dari salinan lengkapnya kepada kami. Maka kami dalam kesempatan ini menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari," kata Asep Mulyana dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa.
"Untuk menentukan sikap apakah kami menerima putusan hakim itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Asep Iwan Iriawan juga mengatakan, jika hukuman mati dan hukuman kebiri ini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ini merupakan yang pertama di Indonesia.
"Sepengetahuan saya (hukuman kebiri) pernah ada di Surabaya, Mojokerto, pernah ada dulu," kata Asep Iwan Iriawan masih dilansir dari Kompas TV.
Baca juga: Tak Dikebiri Seperti Pemerkosa di Mojokerto,Padahal Korban Herry Wirawan Lebih Banyak, Ini Alasannya
Baca juga: Wajah Lega Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Disorot, KPAI: Ini Belum Inkrah
Namun kata dia, kasus Herry Wirawan ini korbannya lebih banyak dari kasus di Mojokerto tersebut.
"Yang ini korbannya lebih banyak dan lebih bejat, malah menghasilkan bayi yang banyak. Nah kalau nanti dijatuhkannya (hukuman) mati plus kebiri memang baru yang pertama," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, nantinya jika vonis ini dijatuhkan maka terdakwa akan dikebiri dulu sebelum dieksekusi mati.
"Jadi sambil nunggu eksekusi mati, terdakwa menjalani hukuman kebiri dulu dilaksanakan baru dieksekusi mati," tambahnya.
Asep Iwan Iriawan pun berharap kasus Herry Wirawan ini dijatuhi putusan maksimal.
"Mudah-mudahan hakimnya dapat pencerahan, karena saya sedikit agak pesimis juga. Jujur aja, Bandung ini belum pernah ada sejarahnya di PN Bandung ini kontroversial dalam arti baik. Dan yang terakhir juga, perkara korupsi miliaran aja dibebaskan oleh PN Bandung," ujar Asep yang juga mantan hakim yang pernah bertugas di PN Bandung.
Ia pun menjelaskan lebih lanjut alasan kenapa dirinya pesimis PN Bandung akan menjatuhi hukuman maksimal kepada Herry Wirawan.
"Ini kan situasinya betul-betul, bayangkan korbannya lebih dari 20, kemudian ada tindak pidana lain, penyalahgunaan lah, korupsi dana dan sebagainya, perdagangan bayi dan sebagainya," kata dia.
Namun menurut dia, kasus ini pada awal-awal seolah ditutupi karena kepentingan-kepentingan tertentu, dan melindungi kelompok tertentu, baru akhirnya terungkap.
"Kemudian Bandung ini sejarahnya lain dengan daerah lainnya, saya pernah bertugas di Bandung dan Tangerang. Kalau di Tangerang itu semangatnya betul. Jadi faktor historis itu mempengaruhi susasana kebatinan," lanjutnya.
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Sempat Berdoa Sebelum Bertemu Hakim
Ia juga mengungkap bahwa di kalangan penegak hukum itu ada yang menganut hukuman mati dan ada yang tidak.
"Dan kita harus hormati itu. Karena keyakinan, karena pendidikan, karena pengalaman, atau jam terbang," katanya.
Tapi untuk bandung, lanjutnya, dirinya pun mengaku sedikit ragu.
"Saya sih berharap hukumannya seperti tuntutan jaksa, tapi kalau lihat detik-detik terakhir nampaknya saya kurang begitu yakin," tandasnya.
Namun ia pun lagi-lagi menjelaskan bahwa ia berharap kalau pendapatnya itu salah.
Jika pendapatnya benar, ia berharap akan ada banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/herry-wirawan-tiba-di-pengadilan-negeri-pn-bandung.jpg)