Ini Tampang Penghuni Pondok Indah yang Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Motifnya Terungkap

Selain itu, kuli bangunan tersebut juga tampak sudah mengatupkan kedua telapak tangan menunjukkan dirinya meminta maaf dan ampun. 

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pengusaha properti berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). 

"Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari tribun Jakarta.

Pengusaha properti berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Pengusaha properti berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, RPB sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Tak seperti saat menodongkan senjata ke kuli bangunan, kali ini pengusaha properti itu hanya bisa tertunduk lesu.

Kepada polisi, RPB yang berprofesi sebagai pengusaha properti mengaku terganggu dengan suara pekerjaan proyek bangunan.

"Pelaku atau tersangka merasa kesal dan terganggu, tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja di salah satu rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan menjelaskan, proyek bangunan yang membuat RPB terganggu berada tepat di sebelah rumah pelaku.

"Kebetulan posisinya ini bersebelahan dengan rumah tersangka," ujar dia.

Merasa kesal dan terganggu, pelaku menghampiri proyek bangunan tersebut sambil menenteng senjata air softgun jenis glock 17.

"Di situ lah korban dihampiri, kemudian ditegur diminta untuk berhenti," tutur Zulpan.

"Dia berkata, 'daripada dengkul kena atau kaki yang kena' sambil menodongkan senjata," tambahnya.

RPB kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kronologi

Zulpan menjelaskan tersangka RPB mulanya ditemani sopirnya datang menghampiri korban, SS.

RPB meminta SS untuk menghentikan aktivitasnya.

SS tentu saja tidak mendengarkan ucapan RPB, dan tetap melanjurkan pekerjaanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved